Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KE KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Badan Kepegawaian Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, secara fungsional melakukan audit atau inventarisasi di bidangnya masing-masing dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. (3) Hasil audit atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diserahkan oleh Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda