Pasal 1
(1) Dalam rangka peningkatan dan kelancaran penyelenggaraan fungsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik INDONESIA, terutama dalam penyediaan sarana jasa angkutan massal, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibangun Jaringan Angkutan Massal Metropolitan.
(2) Jaringan Angkutan Massal Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. merupakan bagian terpadu dalam sistem transportasi nasional;
b. menggabungkan dan atau mempertemukan berbagai jaringan angkutan massal dalam satu kesatuan yang saling melengkapi, mendukung, dan terpadu.