Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum baik bersama maupun sendiri-sendiri, dan dengan cara terkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Instansi lain yang terkait termasuk Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
