Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif penggunaan sarana angkutan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembalian biaya investasi yang dikeluarkan, keuntungan yang wajar, dan keseimbangannya dengan berbagai aspek dalam penyelenggaraan kehidupan nasional.
(2) Dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan pengembalian biaya investasi, perhitungan tarif tol dan tarif kereta rel ringan dapat dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan subsidi silang diantara kedua tarif tersebut.
Koreksi Anda
