Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pembangunan Jalan Tol-Kereta Terpadu oleh Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasl 5, diupayakan melalui pengerahan dana dari
berbagai sumber pembiayaan baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Dalam hal sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pinjaman dari luar negeri, pengerahannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
