Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Angkutan Massal Metropolitan dibangun dalam kerangka Rencana Induk Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan PRESIDEN. (2) Jaringan Angkutan Massal Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dibangun di atas tanah ataupun di bawah tanah. (3) Pembangunan setiap jenis jaringan angkutan massal dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan segi-segi efisiensi, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keserasiannya dengan lingkungan.
Koreksi Anda