Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STPI sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Curug, Tangerang.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.