Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STPI serta pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda