Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STPI dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STPI dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
