Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STPI berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan. (2) STPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda