Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) STPI berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.
(2) STPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
