Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberi tunjangan tiap bulan.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.