Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang diperkerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
Koreksi Anda