Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang diperkerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
Koreksi Anda
