Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, atau panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda