Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
Koreksi Anda
