Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial) dan panitera pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Koreksi Anda