Pasal 1
Universitas Sumatera Utara adalah Unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,di pimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.