Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Sumatera Utara secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
