Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda