Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Universitas Sumatera Utara adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan secara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
