Pasal 1
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta INDONESIA (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat INDRA.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.