Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan ini, segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta INDONESIA yang sedang berlangsung berdasarkan Keputusan Nomor 95 Tahun 1998 tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda