Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
INDRA bertanggungjawab menanggung resiko nilai tukar dan menjamin tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah INDONESIA atau Bank INDONESIA.
Koreksi Anda