Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas INDRA dibebankan kepada Bank INDONESIA, yang selanjutnya akan diperhitungkan dalam biaya operasional.
(2) Tanggung jawab INDRA merupakan tanggung jawab langsung, umum dan tanpa syarat dari Pemerintah.
Koreksi Anda
