Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
Koreksi Anda