Pasal 1
Lampiran A Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 diubah sebagai berikut :
1. Lampiran A angka III (Departemen Kehakiman) diubah sebagai berikut :
a. Pada huruf c eselon IIa,
- ditambah jabatan :
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
b. Pada huruf d eselon IIb,
- ditambah jabatan :
Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi / Koordinator
Urusan Pemasyarakatan/Koordinator Urusan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Departemen kehakiman.
c. dihapus jabatan:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
2. Lampiran A angka V (Departemen Keuangan) diubah sebagai berikut:
Pada huruf d eselon IIb, ditambah jabatan :
Wakil Kepala Perusahaan Jawatan Pegadaian.
3. Lampiran A angka XII (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) diubah sebagai berikut :
a. Pada huruf c eselon IIa,
- ditambah jabatan :
Koordinator pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
- dihapus jabatan :
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
b. Pada huruf d eselon IIb, ditambah jabatan:
Sekretaris pada Sekretariat Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
4. Lampiran A angka XV (Departemen Sosial) diubah sebagai berikut :
a. Pada huruf d eselon IIb,
- ditambah Pusat Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta.
b. - dihapus jabatan :
Direktur Lembaga Penelitian Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh di Solo.