Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Teks Saat Ini
Lampiran E (Kejaksaan Agung) diubah sebagai berikut :
a. Pada huruf c eselon IIa,
- ditambah jabatan :
Kepala Pusat Pelaksana Operasi Intelijen (PUSLAKOPSIN) Kejaksaan.
Kepala Pusat Penyuluhan Hukum (PUSLAKLUHKUM) Kejaksaan.
Koreksi Anda
