Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran E (Kejaksaan Agung) diubah sebagai berikut : a. Pada huruf c eselon IIa, - ditambah jabatan : Kepala Pusat Pelaksana Operasi Intelijen (PUSLAKOPSIN) Kejaksaan. Kepala Pusat Penyuluhan Hukum (PUSLAKLUHKUM) Kejaksaan.
Koreksi Anda