Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran B Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 diubah sebagai berikut : 1. Lampiran B angka I (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) jabatan Eselon II diubah sebagai berikut : c. Eselon IIa Sekretaris. Staf Ahli. Kepala Biro. Kepala Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara. d. Eselon IIb 2. Lampiran B angka III (Biro Pusat Statistik), jabatan-jabatan eselon I dan II diubah sebagai berikut: a. Eselon Ia : Kepala. b. Eselon Ib : Wakil Kepala. c. Eselon IIa : Sekretaris. Kepala Biro. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik. d. Eselon IIb : Kepala Kantor Statistik Propinsi Tipe A. 3. Lampiran B angka VI (Badan Koordinasi Intelijen Negara), jabatan-jabatan eselon I dan II diubah sebagai berikut : a. Eselon Ia : Kepala. Wakil Kepala. b. Eselon Ib : Deputi. Staf Ahli setingi-tinginya eselon Ib. c. Eselon IIa : Sekretaris. Inspektur. Kepala Direktorat. Kepala Biro. Kepala Rumah Tangga. Kepala Satuan Komunikasi Intelijen. d. Eselon IIb : 4. Lampiran B angka VII (Badan tenaga Atom nasional), jabatan-jabatan eselon I dan II diubah sebagai berikut : a. Eselon Ia : Direktur Jenderal. b. Eselon Ib : Deputi. c. Eselon IIa : Sekretaris. Kepala Pusat. Kepala Biro. d. Eselon IIb :
Koreksi Anda