Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran A Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 diubah sebagai berikut : 1. Lampiran A angka III (Departemen Kehakiman) diubah sebagai berikut : a. Pada huruf c eselon IIa, - ditambah jabatan : Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman b. Pada huruf d eselon IIb, - ditambah jabatan : Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi / Koordinator Urusan Pemasyarakatan/Koordinator Urusan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Departemen kehakiman. c. dihapus jabatan: - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. 2. Lampiran A angka V (Departemen Keuangan) diubah sebagai berikut: Pada huruf d eselon IIb, ditambah jabatan : Wakil Kepala Perusahaan Jawatan Pegadaian. 3. Lampiran A angka XII (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) diubah sebagai berikut : a. Pada huruf c eselon IIa, - ditambah jabatan : Koordinator pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. - dihapus jabatan : Koordinator Perguruan Tinggi Swasta. b. Pada huruf d eselon IIb, ditambah jabatan: Sekretaris pada Sekretariat Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. 4. Lampiran A angka XV (Departemen Sosial) diubah sebagai berikut : a. Pada huruf d eselon IIb, - ditambah Pusat Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta. b. - dihapus jabatan : Direktur Lembaga Penelitian Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh di Solo.
Koreksi Anda