Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagi pejabat yang telah diangkat dalam jabatan eselon sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturilnya diberikan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan tersebut.
Koreksi Anda
