Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pejabat yang telah diangkat dalam jabatan eselon sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturilnya diberikan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan tersebut.
Koreksi Anda