Pasal 1
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023.
(21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.