Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda