Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda