Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023.
(21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
