Pemerintah memberi jaminan bahwa kewajiban pembayaran Bank Umum kepada para pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi.
Pasal 2
(1) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Bank Umum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
(2) Kewajiban pembayaran yang dijamin Pemerintah meliputi kewajiban dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
(3) Jaminan atas kewajiban dalam mata uang asing diberikan dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar pasar pada hari pembayaran.
Pasal 3 …
Pasal 3
Syarat, tata cara dan ketentuan lainnya yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Bank INDONESIA.
Pasal 4
Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini kepada Ketua Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan sebuah lembaga yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 29