Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini kepada Ketua Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Koreksi Anda
