Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat, tata cara dan ketentuan lainnya yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda