Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Bank Umum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
(2) Kewajiban pembayaran yang dijamin Pemerintah meliputi kewajiban dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
(3) Jaminan atas kewajiban dalam mata uang asing diberikan dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar pasar pada hari pembayaran.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
