Membentuk Pengadilan Negeri Marisa, berkedudukan di Marisa.
Pasal …
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa meliputi wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Marisa maka wilayah Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Marisa termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Marisa.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Marisa dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Marisa ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands