Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.
Koreksi Anda