Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA
Teks Saat Ini
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Marisa.
Koreksi Anda
