Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA
Teks Saat Ini
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Marisa ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Koreksi Anda
