Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Pasal 4
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO