Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Koreksi Anda