Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
