Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda