Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.