Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan saran dan pertimbangan dari para Penasehat yang terdiri dari: a. Menteri Pertahanan; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; d. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. Sekretaris Kabinet; h. Sekretaris PRESIDEN; i. Sekretaris Wakil PRESIDEN; j. Wakil Tetap Republik INDONESIA untuk PBB di Jenewa/Wakil Pribadi PRESIDEN Kelompok G-15.
Koreksi Anda