Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional, penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan, Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri serta penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok 15, dibebankan pada Anggaran Belanja Negara (Anggaran Khusus) Tahun 2001.
Koreksi Anda