Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh para Penasehat Teknis yang terdiri dari: a. Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Jawa Barat; c. Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi di Jawa Barat; d. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat; e. Panglima …. g. Panglima Armada Republik INDONESIA Kawasan Barat; h. Panglima Komando Operasi TNI-AU I; i. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; j. Ketua Kamar Dagang dan Industri.
Koreksi Anda