Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONFERENSI TINGKAT TINGGI XI KELOMPOK 15
Teks Saat Ini
Panitia Nasional mempunyai tugas:
1. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15 termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri sebagai pertemuan pendahuluan;
2. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok-15.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
